Perhitungan Simulasi DPLK Mandiri, Investasi dan Jaminan Keuangan Hari Tua
Perhitungan Simulasi DPLK Mandiri--
b. Besaran PPh 21
= Rp 2.150.000.000 x 5%
Rp 107.500.000
3. Saldo MP setelah PPh 21
Rp 2.092.500.000
4. Pembayaran MP
a. Dibayarkan sekaligus 20%
Rp 418.500.000
b. Saldo MP 80%
Rp 1.674.000.000
Mengingat saldo MP 80% > Rp 500.000.000, maka 80% Manfaat Pensiun sebesar Rp 1.674.000.000, wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas.
BACA JUGA:Harga Mobil Toyota Terbaru Juli 2024, Solusi Mobil Keluarga Mulai Rp 100 Jutaan, Ini Pilihanya!
Sesuai POJK Nomor 5/POJK.05/2017 Pasal 33, Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan untuk membeli produk anuitas adalah sebesar Rp 1.500.000.000.
Dengan demikian, selisih lebih dari Rp 1.500.000.000, (Rp 174.000.000) dapat dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan pembayaran MP 20% (Rp 418.500.000 + Rp 174.000.000 = Rp 592.000.000)
Catatan: Dana Pensiun Bank Mandiri tidak diperkenankan memberikan rekomendasi apalagi mengarahkan Peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa. Pilihan perusahaan asuransi jiwa, merupakan kewenangan mutlak dari Peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: