Iklan dempo dalam berita

Diperpanjang Hingga Desember 2024, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP Melalui Laman DJP Online

Diperpanjang Hingga Desember 2024, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP Melalui Laman DJP Online

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Melalui Laman DJP Online--

BACA JUGA:Cara Cek NPWP Lewat Hp, Ini 3 Langkah Mudah untuk Tahu NPWP Aktif atau Tidak

Risiko yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Wajib pajak akan menerima potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang lebih besar

Seperti diketahui, PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

BACA JUGA:Cara Daftar NPWP Online, Ini Langkah Mudahnya, Lengkapi 3 Syarat yang Dibutuhkan

- Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan dianggap tidak memiliki NPWP

UU KUP menyebutkan, bahwa tarif PPh Pasal 21 yang dikenakan bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, adalah 20% lebih tinggi dari tarif normal.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2024 Plafon Rp 50 Juta, Tidak Pakai NPWP hanya Siapkan Dokumen Ini

- Wajib pajak bakal dikenakan sanksi

Beberapa sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan, yaitu wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor impor, layanan perbankan dan sektor keuangan, juga layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha.

BACA JUGA:Bunga KUR BCA 2024, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Pakai NPWP, Angsuran Terjangkau

- Wajib pajak tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan

Selain itu, wajib pajak juga tidak dapat mengakses layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan layanan lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

BACA JUGA:KUR BNI 2024 Online, Kriteria Tidak Perlu NPWP Plafon Rp 50 Juta, Ini Cara Pinjamnya

Demikianlah ulasan mengenai, diperpanjang hingga Desember 2024, begini cara pemadanan NIK dan NPWP melalui laman DJP online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: