Iklan dempo dalam berita

Diperpanjang Hingga Desember 2024, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP Melalui Laman DJP Online

Diperpanjang Hingga Desember 2024, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP Melalui Laman DJP Online

Cara Pemadanan NIK dan NPWP Melalui Laman DJP Online--

Namun pada tanggal 28 Juni 2024, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru PER-06/PJ/2024 yang mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

Singkatnya, Pemerintah memperpanjang masa penggunaan NPWP 15 digit untuk badan usaha sampai dengan bulan Desember 2024. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK Bank Mandiri, Pinjaman Rp50 Juta Angsuran 6 Tahun, Syarat Foto Copy NPWP

Namun per 1 Juli 2024, seluruh wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU (untuk wajib pajak cabang) dalam layanan adminstrasi perpajakan yang mencakup:

- Pendaftaran wajib pajak

- Akun profil pada DJP Online

- Konfirmasi status wajib pajak

- Penerbitan bukti potong

- Pelaporan SPT yang meliputi eBupot 21/26, eBupot Unifikasi, dan eBupot Instansi Pemerintah

- Pengajuan Keberatan (e-Objection)

Serta layanan lainnya yang akan bertambah secara bertahap.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS di BSI, Angsuran Ringan Tenor Bisa Pilih, Syarat Punya KTP dan NPWP

Cara untuk Melakukan Pemadanan NIK jadi NPWP Melalui Laman DJP Online

Karena itu, wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK jadi NPWP agar dapat mengakses dan menggunakan layanan administrasi. Bagaimana caranya?

Pemadanan NIK jadi NPWP dapat dilakukan dengan mengakses laman Pajak.go.id, dan ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Kunjungi laman pajak.go.id dan masuk ke akun perpajakan milik pribadi menggunakan NPWP format lama.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu “Profil”.
  3. Pada laman Profil, akun akan menampilkan status validasi data utama perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi. Status ini menunjukkan bahwa wajib pajak perlu melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.
  4. Pada bagian “Data Utama” yang terdapat dalam halaman tersebut, ada kolom NIK/NPWP 16. Masukkan NIK atau NPWP format 16 digit, lalu klik “Validasi”.
  5. Sistem DJP Online akan melakukan validasi data dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika valid, halaman akan menampilkan notifikasi bahwa data telah ditemukan. Klik “OK”.
  6. Silakan logout dan coba login Kembali menggunakan NIK maupun NPWP format 16 digit, atau NITKU yang sudah tervalidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: