Iklan RBTV Dalam Berita

Kriteria Aliran Sesat dalam Islam Menurut Fatwa MUI Pusat, Ini Contohnya

Kriteria Aliran Sesat dalam Islam Menurut Fatwa MUI Pusat, Ini Contohnya

Kriteria Aliran Sesat dalam Islam --

4. Gafatar

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) adalah gerakan berbasis komunitas dengan 35.000 pengikut. Sebelum membentuk Gafatar, Ahmad Moshaddeq mendirikan Al-Qiyadah al-Islamiyah yang dicap sesat oleh MUI.
Sama seperti Al-Qiyadah al-Islamiyah, Gafatar meyakini bahwa Ahmad Moshaddeq adalah nabi setelah Nabi Muhammad SAW. MUI akhirnya mengeluarkan fatwa sesat atas Gafatar pada 3 Februari 2016.

BACA JUGA:Berdasarkan KUHAP, Ini Hak dan Bentuk Ganti Rugi Bila Jadi Korban Salah Tangkap

5. Lemkari

Lemkari adalah akronim dari Lembaga Karyawan Islam yang didirikan oleh Nurhasan al-Ubaidah. Aliran ini pertama kali muncul di Madiun, Jawa Timur pada tahun 1953. Pada tahun 1971, aliran ini berganti nama menjadi Islam Jamaah. Pengikut Lemkari menganggap dirinya sebagai golongan Islam paling benar.
Aliran ini mengajarkan bahwa tidak ada ibadah shalat, zakat, atau puasa di luar golongan mereka. Pada tahun 2009, MUI mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran ini.

Demikianlah beberapa ciri-ciri aliran sesat dalam Islam menurut Fatwa MUI Pusat dan contoh sekte atau aliran sesat di Indonesia.

Orang tua diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih lembaga pendidikan berbasis Islam yang akan menjadi tempat anak-anak mereka menimba ilmu agama, agar terhindar dari ajaran-ajaran yang menyesatkan.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: