Kriteria Aliran Sesat dalam Islam Menurut Fatwa MUI Pusat, Ini Contohnya
Kriteria Aliran Sesat dalam Islam --
Ciri aliran sesat lainnya adalah membolehkan untuk menyematkan status kafir kepada orang di luar aliran tersebut tanpa dalil syar'i.
Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda. Berdasarkan catatan MUI pada tahun 2016, terdapat lebih dari 300 aliran sesat di Indonesia.
BACA JUGA:7 Trik dan Prasyarat agar Menang Tender atau Kontrak Kerja Proyek Pemerintah
Contoh Sekte dan Aliran Sesat di Indonesia
Beberapa sekte dan aliran yang secara resmi diputuskan sebagai aliran sesat di Indonesia oleh MUI antara lain:
1. Kerajaan Ubur-Ubur
Aliran sesat yang pertama kali terungkap adalah Kerajaan Ubur-Ubur. Berita kelompok sekte sesat ini pertama kali muncul pada tahun 2018 oleh warga Serang, Banten.
Kerajaan Ubur-Ubur adalah komunitas keagamaan yang didirikan di Jalan Sayabulu Kota Serang oleh pasangan suami-istri yang mengaku sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul. Ratu Kerajaan Ubur-Ubur, Aisyah Tusalamah, divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
2. Lia Eden atau Salamullah
Sekte ini dibentuk oleh Lia Aminudin atau Lia Eden pada tahun 1997. Aliran sesat Salamullah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia pada tahun 2008. Agama ini berpandangan bahwa semua agama itu benar.
Lia Eden mengaku sebagai reinkarnasi Bunda Maria dan pernah bertemu dengan Malaikat Jibril. Pengikut Lia Eden kurang lebih 100 orang, terdiri dari mahasiswa, pakar budaya, dan seniman.
BACA JUGA:Kisah dan Sosok Lea Tikoalu, Eks Dancer Agnes Monica yang Ikut Aliran Sesat Viral
3. Al-Qiyadah al-Islamiyah
Sekte ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang mengaku mendapat wahyu dari Allah setelah bertapa selama 40 hari 40 malam. Ia mengaku sebagai rasul yang menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW.
Al-Qiyadah al-Islamiyah menggunakan ajaran dasar Islam untuk menyebarkan kepercayaannya.
MUI menemukan bahwa aliran ini memiliki aturan di luar Islam, seperti penebusan dosa dengan menyetor sejumlah uang serta tidak mewajibkan shalat, puasa, dan haji. MUI mengeluarkan fatwa terhadap Al-Qiyadah al-Islamiyah melalui MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY
/XI/2007 tanggal 3 November 2007 dan Fatwa MUI Pusat No. 04 tahun 2007 tentang kesesatan Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: