Razia Barang Impor Ilegal, Importir dan Distributor Kocar-Kacir
Razia Barang Impor Ilegal--
Hotman mengaku bingung dengan kabar tersebut karena menurutnya barang-barang yang sudah ada di pusat perbelanjaan itu sudah menjadi milik perorangan secara domestik.
Melalui akun TikTok resminya, Hotman mempertanyakan dasar hukum dari razia tersebut.
"Barang impor dirazia di ITC Mangga Dua. Gua jadi bingung sebagai ahli hukum, dasar hukumnya apa ya? Kan barang itu sudah menjadi milik perorangan di toko, bukan barang dari orang yang mengimpor. Apakah caranya ilegal atau tidak? Itu sudah tidak relevan, karena barang itu sudah beralih ke pihak ketiga, dia sudah di dalam wilayah hukum Indonesia," kata Hotman.
BACA JUGA:Gagal Sambungkan Dompet Digital Atau Rekening ke akun Kartu Prakerja? Coba Lakukan hal ini
Hotman menjelaskan bahwa barang tersebut bisa disita atau pelaku ditangkap jika Satgas mendapati barang itu saat baru masuk ke Indonesia secara ilegal.
Namun, jika barang impor itu sudah beralih ke pihak ketiga atau sudah dijual di ritel, maka barang tersebut sudah menjadi milik seseorang secara domestik.
"Dia bisa ditangkap pada saat barang itu masuk secara ilegal. Kalau barang itu sudah masuk dan beralih ke pihak ketiga, yaitu pemilik toko eceran untuk dijual, (terlepas) masuknya ilegal, barang palsu, atau mungkin dengan sogok-menyogok. Terus apalagi dasar hukumnya mengaitkan sebagai barang impor? dia bukan barang impor lagi, dia sudah menjadi milik seseorang secara domestik," jelasnya.
Hotman juga menyatakan bahwa yang bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum adalah pemilik asli merek yang dipalsukan, jika memang ada pemalsuan merek.
"Yang bisa membuat laporan polisi adalah pemilik merek asli ya. Kalau merasa ada pemalsuan merek," ucapnya.
Hotman mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan kebingungannya atas dasar hukum dari razia tersebut dan meminta pencerahan.
"Tetapi, kalau dirazia karena barang tersebut barang impor, aku nggak melihat dasar hukumnya. Atau memang aku sudah mulai bodoh? atau memang saya kurang ngerti. Tolong kasih saya pencerahan," tutup Hotman.
BACA JUGA:Gagal Sambungkan Dompet Digital Atau Rekening ke akun Kartu Prakerja? Coba Lakukan hal ini
Penjelasan dan elaborasi atas pernyataan dan tugas Satgas serta komentar dari Hotman Paris ini memberikan gambaran lengkap mengenai kontroversi dan tugas yang dihadapi oleh Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Tugas ini tidak hanya menekankan pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga mengundang diskusi mengenai implementasi hukum dalam konteks barang yang sudah berada di tangan pihak ketiga.
Hal ini menunjukkan kompleksitas dari pengawasan impor ilegal dan tantangan yang dihadapi dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan.
Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan tanggung jawab Satgas serta pandangan dari berbagai pihak, termasuk pengacara terkenal, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi masalah impor ilegal dan bagaimana hukum diterapkan dalam konteks ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: