Iklan dempo dalam berita

Razia Barang Impor Ilegal, Importir dan Distributor Kocar-Kacir

Razia Barang Impor Ilegal, Importir dan Distributor Kocar-Kacir

Razia Barang Impor Ilegal--

BACA JUGA:Berkolaborasi dalam Acara Malam Apresiasi Satu Inspirasi, B-Universe Dan Disway Targertkan 400 Media Network

Namun, Moga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jenis barang yang ditemukan. Hal ini mungkin dilakukan untuk menjaga kerahasiaan investigasi hingga saat yang tepat untuk pengumuman resmi.

Satgas Pengawasan Impor mengawasi berbagai jenis barang, termasuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kecantikan atau kosmetik.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa fokus pengawasan Satgas ini adalah pada importir dan distributor barang ilegal, bukan ritel atau pedagang di pusat perbelanjaan.

"Fokus pengawasan Satgas yaitu importir atau distributor, bukan ritel. Ritel itu kan akibat. Tapi kalau diperlukan informasi kan bisa. (Yang pasti) pusat perbelanjaan itu bukan sasarannya," kata Zulhas dalam Konferensi Pers Pembentukan Satgas di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat.

Pernyataan ini penting untuk menjelaskan bahwa target utama Satgas adalah pihak yang bertanggung jawab atas masuknya barang ilegal ke Indonesia, bukan penjual ritel yang hanya menjual barang tersebut.

Zulhas menjelaskan tugas Satgas Pengawasan ini meliputi beberapa hal. Pertama, melakukan inventarisasi permasalahan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Sentil Pegi Setiawan, Sebut Kacang Lupa Kulit Pada Dedi Mulyadi

Ini adalah langkah penting untuk memahami sejauh mana masalah impor ilegal dan menentukan strategi yang tepat untuk menanganinya.

Kedua, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja. Ini berarti Satgas harus memiliki rencana kerja yang jelas dan terstruktur agar bisa bekerja dengan efektif dan efisien.

Ketiga, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pajak.

Pemeriksaan ini memastikan bahwa semua barang yang masuk ke Indonesia memenuhi standar kualitas dan persyaratan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Berkolaborasi dalam Acara Malam Apresiasi Satu Inspirasi, B-Universe Dan Disway Targertkan 400 Media Network

Selain itu, Satgas juga bertugas melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran. Ini berarti Satgas harus berinteraksi langsung dengan pelaku usaha untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Tindakan hukum juga akan diambil sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait ramainya isu razia impor ilegal di pusat perbelanjaan seperti Tanah Abang dan ITC Mangga Dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: