11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya
Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia--
BACA JUGA:Inverstor Harus Tahu, Ini Daftar Harga XRP Hari Ini!
2. Persyaratan Penting untuk Impor Barang
Sebelum memulai proses impor, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:
- Legalitas Importir
Miliki Angka Pengenal Importir (API) yang sah untuk dapat mengimpor barang secara legal.
- Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR)
Dapatkan NIK atau SPR dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk proses pabean.
- Dokumen lengkap
Mempersiapkan dokumen-dokumen seperti NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi yang diperlukan.
3. Prosedur Impor Barang yang Tepat Menurut Regulasi
Berikut adalah prosedur impor barang dari luar negeri sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Pembuatan Kontrak Pembelian
Buat kontrak pembelian dengan pemasok. Importir dapat membuka L/C (Letter of Credit) di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang akan diimpor.
- Pengiriman Barang Impor
Pemasok akan mengirim barang impor ke pelabuhan pemuatan sesuai dengan kesepakatan.
- Pemrosesan Dokumen
Pemasok akan mengirimkan dokumen seperti B/W (Bill of Lading), invoice, packing list, dan dokumen persyaratan lainnya kepada importir.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024, Lengkap, Pantau Jumlah Dana Desamu di Sini
- Pembuatan Dokumen Pengajuan Impor (PIB)
Importir membuat PIB dan membayar bea masuk, PPH, serta pajak yang dikenakan.
- Validasi Data
Data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dikirimkan ke SKP bea cukai melalui PDE dan data akan divalidasi.
- Pencetakan SPPB
Setelah PIB disetujui, importir dapat mencetak SPPB (Surat Persetujuan Pemberitahuan Barang) melalui modul PIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: