11 Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia, Ini Alasannya
Jenis Barang yang Dilarang Impor di Indonesia--
9. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan limbah nonbahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar
10. Perkakas tangan (bentuk jadi) dan
11. Alat kesehatan yang mengandung merkuri.
BACA JUGA:Razia Barang Impor Ilegal, Importir dan Distributor Kocar-Kacir
Daftar barang-barang yang dilarang impor tersebut tercantum dalam Lampiran II Permendag 40/2022.
Misalnya, barang dilarang impor untuk jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas antara lain:
Kantong dan karung dari jenis yang digunakan untuk membungkus barang. Dari serat jute atau serat tekstil kulit pohon lainnya, pakaian bekas dan barang bekas lainnya.
Importir dilarang mengimpor barang-barang yang dilarang impor, dan jika melanggarnya akan dikenai sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Barang-Barang yang Boleh Diimpor
Sebagai informasi tambahan untuk barang yang boleh diimpor tidak disebutkan secara spesifik barang apa saja yang boleh diimpor, maka semua barang boleh diimpor, kecuali yang termasuk sebagai barang dilarang impor sebagaimana disebutkan dalam Lampiran II Permendag 40/2022.
Namun, perlu diperhatikan juga Permendag 20/2021, yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai penetapan barang dibatasi impor.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Berikut Rincian Lengkapnya Seluruh Desa
Alasan Pemerintah Melarang Beberapa Jenis Produk Impor
Pemerintah Indonesia melarang impor beberapa jenis produk dengan alasan sebagai berikut
1. Melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh tatanan hidup di Indonesia
Ini mencakup perlindungan terhadap manusia, binatang, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Pemerintah berusaha memastikan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia aman dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat atau lingkungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: