Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Jangan Sampai Salah, Ini Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak

Contoh Barang Kriteria Barang Mewah yang Kena Pajak--

Termasuk nilai biaya yang dipungut pihak eksportir dan uang yang ditetapkan DPP sesuai keputusan menteri keuangan yang berlaku.

Pajak barang mewah merupakan salah satu jenis pajak yang cukup populer. Memahami bagaimana pemungutan pajak barang mewah dapat membantu apalagi jika Anda aktif terlibat dalam jual beli barang mewah.

Menurut data Katadata, 20,5% masyarakat Indonesia atau 53,2 juta orang termasuk dalam kelas menengah. Sementara itu, 3,1 juta masyarakat atau setara dengan 1,2% masuk dalam kategori kelas atas.
Dengan tingkat kesejahteraan masyarakat ini, pembelian barang mewah merupakan hal yang wajar, bahkan terus meningkat.

BACA JUGA:Hati-hati Kena Pelet, Begini Cara Mengobati Secara Islam, Cukup Lakukan 2 Hal

Apalagi, jika kita membicarakan konteks sosial, di mana tingkat konsumsi warga juga dipengaruhi oleh media sosial yang tengah gencar dengan konsep self-reward.

Namun demikian, sebelum melakukan pembelian barang mewah, tidak ada salahnya untuk memahami bagaimana undang-undang mengatur pembeliannya, termasuk pemungutan pajak barang mewah.

Berapa tarif pajak barang mewah?

Secara umum tarif pajak PPnBM berkisar antara 10% hingga 200%. Perbedaan tarif yang dikenakan tergantu pada pengelompokan barang yang dikenai PPnPM.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan tarif golongan berdasarkan UU PPN pasal 8:

- Tingkat kemampuan golongan masyarakat yang menggunakan barang tersebut

- Nilai guna barang tersebut bagi masyarakat pada umumnya

- Konsultasi dengan DPR

Perhitungan pajak barang barang mewah

Beberapa komponen yang menentukan perhitungan pemungutan PPnBM:

- Harga jual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: