Iklan dempo dalam berita

STY Kembali Hadir, Ini Reaksi dan janji Shin Tae Yong Usai Dapat Golden Visa dari Jokowi

STY Kembali Hadir, Ini Reaksi dan janji Shin Tae Yong Usai Dapat Golden Visa dari Jokowi

Reaksi dan janji Shin Tae Yong Usai Dapat Golden Visa dari Jokowi--

Siapa Saja Penerima Golden Visa Indonesia?

Berikut ini adalah kategori penerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal:

1. Penanaman Modal

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

2. Penyatuan Keluarga

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

3. Repatriasi

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

4. Rumah Kedua

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Dengan adanya golden visa ini, diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kontribusi positif dari warga negara asing di Indonesia. 

BACA JUGA:Jenis-jenis Barang yang Dilarang Ekspor, Cek Daftarnya di Sini

Golden visa memberikan kesempatan bagi individu berkualitas untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan Indonesia, baik melalui investasi, keahlian, maupun karya lainnya. Semoga informasi ini bermanfaat!

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: