Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Belum, Segini Uang Pensiun dan Fasilitas yang Diterima Presiden dan Wakil Presiden

Sudah Tahu Belum, Segini Uang Pensiun dan Fasilitas yang Diterima Presiden dan Wakil Presiden

Uang Pensiun dan Fasilitas yang Diterima Presiden dan Wakil Presiden--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sudah tahu belum, segini uang pensiun dan fasilitas yang diterima presiden dan wakil presiden.

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal berakhir pada 20 Oktober 2024. Artinya jabatan Jokowi sebagai presiden hanya tersisa sekitar 3 bulan.

Setelah resmi pensiun, sama dengan pejabat negara lainnya, Jokowi berhak memperoleh pensiun dan tunjangan. Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan menerima haknya sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Ponsel Lipat Xiaomi Mix Flip Meluncur, Ini Spesifikasi dan Harganya

Adapun uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Hingga saat ini aturan tersebut masih berlaku hingga saat dan belum mengalami revisi.

BACA JUGA:Kisah Mengharukan! Majikan di Singapura Rela Habiskan Rp 842 Juta untuk Pengobatan PRT Indonesia

Berdasarkan aturan tersebut, dalam Pasal 6 Ayat 1 menyebut bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yang berhak memperoleh pensiun. Sedangkan untuk besarannya dijelaskan dalam Ayat 2 pada pasal yang sama.

"Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir," tulis Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 Pasal 6 Ayat 2.

Sedangkan dalam dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

BACA JUGA:Sudah Disalurkan, Berikut Rincian Lengkap Dana Desa di Kabupaten Yahukimo Tahun 2024

Lalu, berapa uang pensiunan presiden?

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: