Iklan dempo dalam berita

Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah

Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak, Pejabat BPTD Ini Digerebek Istri Sah

Selingkuh dengan Mahasiswi Berusia 20 Tahun Hingga Punya Anak--

Jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada pihak berwajib. 

BACA JUGA:Dua ASN Seluma Digerebek Warga Punya Bukti Sudah Menikah Siri

Kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan. 

Ketiga, teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada pihak berwajib, sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (2). Dan syarat yang keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.

Keempat syarat ini harus dipenuhi untuk melaporkan pasangan yang selingkuh. Secara umum, perselingkuhan adalah alasan yang sah di mata pengadilan. 

BACA JUGA:Oknum ASN Seluma Digerebek dengan Seorang ASN Berstatus Janda

Tetapi yang menjadi catatan penting adalah, jika ingin mengajukan perselingkuhan sebagai alasan perceraian, perlu adanya pembuktian atas gugatan tersebut di pengadilan. 

Oleh karena itu, sebelum melaporkan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memiliki 2 (dua) alat bukti.

BACA JUGA:Oknum Kepala Sekolah yang Digerebek di Hotel akan Dipanggil Kadis dan Inspektorat

Demikianlah ulasan mengenai, heboh selingkuh hingga punya anak, pejabat PPK BPTD Sulut di grebek istri sah ternyata sudah nikah siri.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: