Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Begini Syarat dan Cara Gadai Bebas Bunga di Pegadaian
Berlaku Sampai 31 Agustus 2024, Begini Syarat dan Cara Gadai Bebas Bunga di Pegadaian--foto: rbtv.disway.id
3. Menyerahkan formulir yang sudah terisi dan barang jaminan kepada petugas.
4. Menunggu hasil taksiran dan penawaran Gadai Bebas Bunga dari petugas.
5. Apabila pengajuan gadai disetujui, petugas akan melakukan pencairan dana sesuai dengan ketentuan.
6. Nasabah menerima Surat Bukti Gadai (SBG) yang perlu disimpan dengan baik agar dapat mengambil barang jaminan kembali setelah melunasi pinjaman.
BACA JUGA:Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian dan Ini Syarat yang Dibutuhkan
Program Gadai Bebas Bunga ini berlaku mulai dari tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Jadi, catat tanggalnya. Jangan lewatkan kesempatan pinjaman bebas bunga dari Pegadaian.
Ingat, kamu bisa terbebas dari bunga gadai di Pegadaian jika mengajukan Gadai Emas, Gadai Non Emas, dan Gadai Kendaraan hingga 60 hari pada periode tersebut.
Besaran Bunga Gadai Reguler
Tentunya bebas bunga pinjaman di Pegadaian untuk aset emas, elektronik, dan kendaraan tidak berlaku lagi setelah 31 Agustus 2024.
Namun, sahabat masih bisa mengajukan gadai untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dengan cepat meskipun dikenakan bunga atau sewa modal.
Sebagai perbandingan dengan program Gadai Bebas Bunga, sahabat bisa mengecek rincian besar bunga untuk Gadai Emas Reguler sebagai berikut:
- Nominal Pinjaman Bunga (Berlaku per 15 Hari)
- Rp50 ribu – Rp500 ribu 1%
- > Rp500 ribu – Rp5 juta 1,2%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: