Ini Fungsi dan Tugas Pokok Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Fungsi dan Tugas Pokok Asisten Ombudsman Republik Indonesia--
- Asisten berfungsi membantu Ombudsman dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
- Asisten melaksanakan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Daftar Gaji Asisten Ombudsman 2024! Mulai dari Asisten Pertama hingga Asisten Utama
Sebagai informasi tambahan berikut ini Gaji dan Insentif Asisten Ombudsman RI. Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, berikut besaran insentif untuk tiap tingkatan asisten:
- Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)
- Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)
- Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)
- Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)
BACA JUGA:3 Syarat yang Harus Ada dan Cara Klaim BPJS Kesehatan
Sementara itu mengutip Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman RI, berikut rincian gaji di tiap tingkatannya.
- Asisten Pratama: Rp2.500.000-Rp3.364.700
- Asisten Muda: Rp2.903.200-Rp3.907.400
- Asisten Madya: Rp3.306.500-Rp4.450.000
- Asisten Utama: Rp3.790.400-Rp5.101.300
BACA JUGA:Waduh! Gegara Ribut Duluan Telur atau Ayam, Pria Ini Sampai Habisi Temannya, Ini Kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: