Nikah Siri dengan Pejabat Hingga Punya Anak, Ini Profil Istri Siri dari Pejabat PPK BPTD Sulut
Profil Istri Siri dari Pejabat PPK BPTD Sulut--
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal 27 KUH Perdata yang disebut dalam Pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
BACA JUGA:Auto Gacor! Ini 16 Cara Menang Main Hamster Kombat Mini Games
Demikianlah ulasan mengenai, jadi selingkuhan pejabat hingga punya anak, ini profil istri siri dari pejabat PPK BPTD Sulut.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: