Nikah Siri dengan Pejabat Hingga Punya Anak, Ini Profil Istri Siri dari Pejabat PPK BPTD Sulut
Profil Istri Siri dari Pejabat PPK BPTD Sulut--
BACA JUGA:Cara Nabung Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Bisa Online Tanpa Repot ke Outlet!
Artinya, jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada polisi sebagai tindak pidana perzinaan atau gendak.
Syarat kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan.
Syarat ketiga, teman selingkuh pria atau wanita juga harus dilaporkan kepada polisi, sesuai dengan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b) sebagaimana disebutkan sebelumnya. Syarat keempat, perselingkuhan harus disertai dengan perzinahan.
BACA JUGA:Cara Buka Rekening Tabungan Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Mudah Ikuti Langkahnya Disini!
Sebelum melaporkan pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan kepada pihak berwajib, suami atau istri minimal harus memastikan bahwa keempat persyaratan tersebut telah terpenuhi.
Dengan demikian, mereka disarankan untuk memiliki minimal dua bentuk bukti yang mendukung. Bukti-bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen tertulis, petunjuk, maupun pengakuan dari pihak terduga pelaku, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
BACA JUGA:Pria Ini ‘Pesan Wanita’ di Aplikasi Hijau Malah Berakhir Diperas Waria
Sanksi Hukum untuk Pelaku Perselingkuhan
Pelaku yang terbukti gendak (overspel) atau perbuatan selingkuh dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 91) KUHP. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Pasal tersebut mengatur bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: