Iklan RBTV Dalam Berita

Tanggapi Kasus Kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Tenang, Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan

Tanggapi Kasus Kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat Tenang, Pelayanan Peserta JKN Tetap Berjalan

Kasus dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan--

Ancaman Pidana

KPK telah memutuskan untuk membawa kasus fraud di 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing ke ranah pidana. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata dia.

Selain itu, KPK memberikan waktu 6 bulan bagi semua rumah sakit yang merasa melakukan fraud untuk mengaku dan mengembalikan uang tersebut ke negara. Bila tidak, maka bisa saja mereka ikut dibawa ke ranah pidana.

Sanksi untuk Dokter dan Modus Lainnya

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Murti Utami Andyanto menambahkan ada 4 modus lain yang diduga dilakukan dalam fraud klaim BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Ramalan Shio Minggu 28 Juli 2024 Lengkap untuk Semua Shio, Apakah Kamu Termasuk yang Beruntung?

Modus pertama adalah self referrals, yakni klaim atas biaya pelayanan akibat rujukan ke rumah sakit tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas.

Kedua adalah upcoding, yakni mengubah kode diagnosis/prosedur, sehingga tarif lebih tinggi dari yang seharusnya. Ketiga repeat billing atau klaim yang diulang pada kasus yang sama.

Keempat adalah fragmentation, yakni pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama, untuk mendapatkan nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.

Kemenkes akan memberikan sanksi kepada rumah sakit dan dokter yang terbukti terlibat dalam fraud klaim ke BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Ramalan 12 Zodiak untuk Minggu 28 Juli 2024, Ini Zodiak yang Bakal Hoki dan Full Senang

Untuk rumah sakit, Kemenkes menyatakan bisa mencabut izin lembaga tersebut. Sementara untuk dokter, Kemenkes dapat mencabut izin praktek mereka.

"Kami sudah dapat datanya dari BPJS, tapi kami perlu verifikasi," kata dia.

Demikianlah ulasan mengenai, tanggapi kasus kecurangan BPJS, Dirut BPJS Kesehatan: Masyarakat tenang, pelayanan peserta JKN tetap berjalan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: