Cara Beli Mobil Lelangan Bank, Harga Murah Kualitas Bagus
Cara Beli Mobil Lelangan Bank--
Persyaratan dan Ketentuan
1. Kegiatan lelang akan dilakukan dengan menetapkan nilai limit atau harga minimal barang terlebih dahulu.
2. Menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan jumlah NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) yang akan digunakan.
3. Sebelum lelang dilaksanakan, peserta diberikan kesempatan untuk memeriksa kondisi mobil bekas yang akan dilelang.
4. Lelang biasanya akan dilaksanakan secara langsung oleh karena itu semua peserta lelang yang sah atau kuasanya pada saat mengajukan penawaran harus hadir di tempat pelaksanaan lelang.
5. Syarat-syarat lainnya biasanya akan diinformasikan dalam pengumuman lelang dari pihak penyelenggara lelang (bank/balai lelang mobil).
BACA JUGA:Simulasi Asuransi Mobil Sinarmas, Cek Tabel Rate Preminya, Lengkap dengan Cara Klaimnya
Cara Mengikuti Lelang Mobil
1. Pihak bank akan memberikan pengumuman lelang yang memuat informasi sebagai berikut:
- Hari, tanggal, waktu, serta tempat pelaksanaan Lelang.
- Nilai Limit.
- Besaran uang jaminan, jangka waktu, dan tempat penyetoran uang jaminan.
2. Apabila penawaran dilakukan secara lisan, peserta lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis, maka peserta lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran.
3. Peserta lelang yang menang akan dinyatakan menjadi pembeli mobil lelang bank dan harus memenuhi kewajiban pelunasan harga lelang, pajak, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses lelang.
Sebelum memenuhi kewajiban ini, maka pemenang lelang tidak diperbolehkan untuk mengambil atau menguasai barang yang dibelinya
4. Pejabat lelang akan menyerahkan dokumen asli, dokumen kepemilikan dan / atau barang yang dilelang kepada pembeli paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran yang sah.
5. Dalam setiap pelaksanaan lelang, pejabat lelang akan membuat risalah lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang digunakan untuk berbagai tujuan, seperti:
- Bagi penjual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: