Iklan RBTV Dalam Berita

Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen

Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen

Rezeki Beruntun ASN Pemprov Bengkulu, Dapat THR Sebulan Gaji, Plus TPP 50 Persen--

“Tapi juga ini sesuai ajuan dari OPD. Kalau SKPD sudah diajukan akan kita proses pembayaran. Kami imbau agar OPD segera mengajukan," tutup Rizqi. 

Sementara itu, sesuai surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) ke Kementerian Keuangan (Menkeu) soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan Pensiunan tahun 2023.

BACA JUGA:20 April Gerhana Matahari Hibrida, Berikut Waktu dan Cara Melihatnya

Kebijakan itu tertuang dalam surat bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 dengan tanggal 15 Februari 2023 tentang kebijakan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam edaran itu, MenPANRB mengatakan dengan pertimbangan bahwa penyaluran THR untuk ASN, penerima pensiun dan penerima tunjangan merupakan salah satu upaya memulihkan sektor ekonomi maka disampaikan hal berikut:

BACA JUGA:PKH Segera Cair, Segini Jumlah Bantuan PKH Tahap Kedua

a. Komponen THR serta Gaji 13 tahun anggaran 2023;

1. THR untuk PNS PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas KPK, pimpinan lembaga penyiaran publik, sampai CPNS, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum serta tunjangan kinerja.

BACA JUGA:PKH Segera Cair, Segini Jumlah Bantuan PKH Tahap Kedua

2. Sementara THR bagi para pensiunan maupun penerima pensiun akan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan yang diterima dalam hari raya berkenaan.

BACA JUGA:PKH Segera Cair, Segini Jumlah Bantuan PKH Tahap Kedua

3. Penerima tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Untuk pimpinan, anggota dan pegawai honorer di lembaga non-struktural akan dijelaskan dalam lampiran selanjutnya.

BACA JUGA:Dipecat, 4 Orang Mantan Perangkat Desa Somasi Kades Suro Muncar

Penerima THR dan gaji 13 tahun 2023 yaitu PNS dan CPNS, PPPK, TNI, anggota polri dan pejabat negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: