Di Daerah Ini Kepala Desa dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Rp 3,5 Juta
Tidak hanya ASN, para Kades dan perangkatnya juga mendapatkan THR--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak hanya para ASN, pensiunan atau karyawan swasta yang mendapat Tunjangan Hari Raya. Para kepala desa dan perangkatnya juga mendapatkan THR.
Informasi pemberian THR ini sudah dipastikan di beberapa daerah. Seperti di Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:TERBARU, Ini Daftar Usia Honorer yang Diprioritaskan Diangkat PNS Tahun 2023
Untuk pertama kalinya disway.id/listtag/375/kades">Kades dan perangkatnya di Kabupaten Cilacap mendapat THR. Mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono mengatakan, THR akan diberikan kepada 4.399 perangkat desa dengan total anggaran Rp 10.443.550.000. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Cilacap.
BACA JUGA:Sering Jadi Sorotan, Berikut Gaji Kades serta Perangkatnya, Selisihnya Tipis
“Di bulan ini, perangkat desa selain mendapatkan penghasilan tetap juga akan menerima THR. Demikian pula untuk Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), selain mendapatkan menerima tunjangan kedudukan juga akan menerima tunjangan kedudukan yang ke 14 dan akan dicairkan paling ambat H-7 lebaran,” kata Bintang Dwi Cahyono.
BACA JUGA:Pengakuan; Tindih Mahasiswi Karena Pengaruh Tuak Ditambah Komix
Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 130 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa yang dapat diberikan maksimal 14 Kali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: