Di Daerah Ini Kepala Desa dan Perangkat Dapat THR, Jumlahnya Rp 3,5 Juta
Tidak hanya ASN, para Kades dan perangkatnya juga mendapatkan THR--
BACA JUGA:Panas! Pasukan Panglima Merah Dayak di Jakarta Siap Bertarung Ilmu dengan Pesulap Merah
Selain di Kabupaten Cilacap, hal serupa juga di Lombok Timur. Pemkab Lombok Timur telah menyetujui untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada kepala desa dan perangkatnya.
Namun besaran THR tersebut hanya setengah dari penghasilan tetap yang diterima Kepala Desa dan perangkat. Sementara Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak masuk dalam daftar yang boleh mendapatkan THR.
BACA JUGA:Senggol Ida Dayak, Pesulap Merah Langsung Ditantang Ketemu oleh Pria Dayak di Jakarta
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, tahun ini kepala desa dan seluruh stafnya mendapatkan THR termasuk di dalamnya pekemit atau penunggu kantor.
Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lombok Timur sebesar Rp 3.8 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPHRD).
BACA JUGA:Bewok Beristri 94 Orang, Pernah Sehari 3 Kali Nikah, Semalam Gilir 15 Istri
Kemudian THR untuk kepala desa dan perangkatnya juga diberikan Pemkab Maros. Bahkan Pemkab Maros menyiapkan anggaran Rp1.839.650.000 untuk THR Kades dan perangkatnya ini.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan ini untuk pertama kalinya kades dan aparaturnya kebagian THR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: