Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Syarat Dokumen yang Wajib Diupload ke Laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Daftar Ulang KIP Kuliah 2024, Syarat Dokumen yang Wajib Diupload ke Laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/--Foto: ist
• Klaster 5: Rp 1.400.000
Daftar Ulang KIP Kuliah 2024
Sebelumnya, sistem pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2024 sempat mengalami gangguan akibat Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terserang ransomware.
Oleh karenanya, mahasiswa yang telah mendaftar sebelum gangguan, dapat mendaftar ulang KIP kuliah 2024 mulai hari ini, Senin (29/7/2024).
Proses klaim ulang atau daftar ulang KIP kuliah 2024 dibuka sampai tanggal 31 Oktober 2024.
Diketahui sebanyak 853.393 mahahasiwa yang telah mendaftar sebelum gangguan dapat melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 dengan mendaftar kembali.
Bagi mahasiswa pendaftar sebelumnya dapat melakukan klaim ulang di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Daftar dokumen yang harus upload ulang
Berikut ini daftar dokumen wajib yang harus diunggah ulang oleh calon mahasiswa:
• Bukti pendaftaran KIP Kuliah
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang memenuhi syarat ekonomi
• Dokumen identitas (KTP atau dokumen identitas lain)
• Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang- Foto rumah
• Dokumen pendukung lainnya yang relevan seperti- Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang- Foto rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: