Iklan dempo dalam berita

Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Per Agustus 2024, Ini Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

BPJS Kesehatan --

- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

- Gangguan kesehatan atau penyakit ketergantungan obat dan/atau alkohol

- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

BACA JUGA:Bayi 2 Tahun Disiksa, Pemilik DayCare yang Juga Influencer Parenting Ditangkap Polisi, Khilaf Jadi Alasan

- Pengobatan komplementer, altematif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

- Pengobatan dan tindakan medis dikategorikan sebagai percobaan eksperimen

- Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

- Perbekalan kesehatan rumah tangga

- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

BACA JUGA:Bayi 2 Tahun Disiksa, Pemilik DayCare yang Juga Influencer Parenting Ditangkap Polisi, Khilaf Jadi Alasan

- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; SK No 191960A

- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: