Iklan RBTV Dalam Berita

Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ--

Yudhi Mahyudin dan tim panitia pengadaan tidak pernah melakukan survei secara langsung, namun hanya mendasarkan dalam jurnal-jurnal yang ada di Jakarta serta hanya merujuk kepada LAB yang diperoleh dari Terdakwa Djoko Dwijono selaku pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 13.537.123.215.000 setelah dipotong PPN

BACA JUGA:Pilkada Kepahiang, Nata-Hafiz Terima Surat Tugas dari PDI Perjuangan

c. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi pada dokumen spesifikasi khusus yang mengarah ke pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama yaitu adanya pencantuman kriteria struktur jembatan girder komposit Bukaka pada dokumen spesifikasi khusus, yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Terdakwa Djoko Dwijono sebagai dokumen lelang pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II.

d. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen spesifikasi khusus yang dirubah oleh saksi Tony Budianto Sihite bersama-sama dengan Sofiah Balfas, serta saksi Dono Parwoto yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal berupa tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran sehingga bentuk steel box girder berubah.

Perubahan itu yakni dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk P dengan ukuran 2,80 x 2,05 bentangan 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder berbentuk U dengan ukuran 2,675 m x 2 m bentangan 60 meter, sedangkan pada pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350 x 2 m dan seterusnya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan.

e. Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama saksi Yudhi Mahyudin dan saksi Tony Budianto Sihite dan pihak KSO Waskita-Acset dengan cara menyetujui perubahan mutu beton K500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan FC 41,5 Mpa menjadi nilai mutu beton FC 35 Mpa dan seterusnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan penggunaan jalan tol.

BACA JUGA:Breaking News - Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara

f. Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility atau study kelayakan dan kriteria design yang sudah ditetapkan.

g. Bahwa terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated oleh Dono Parwoto selaku kuasa KSO Waskita-Acset hampir seluruh pekerjaan utama dialihkan di-subkon ke pihak lain sebagaimana telah dipertimbangkan di atas.

Demikianlah informasi mengenai korupsi tol MBZ, lengkap dengan 7 fakta-faktanya. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: