Iklan dempo dalam berita

Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Rugikan Negara Rp 510 M, Begini Fakta Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ

Penyimpangan Korupsi di Tol MBZ--

Untuk tiga terdakwa lain, mereka dijatuhi hakim dengan vonis 3 hingga 4 tahun penjara. Berikut adalah tiga terdakwa tersebut:

a. Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di PT JJC: 3 Tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

b. Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS: 4 Tahun penjara dan dena Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

c. Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur: 4 Tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Terpilih Ditahan Kejari Kaur Atas Kasus Korupsi, Begini Nasibnya

2. Lebih rendah dari tuntutan jaksa

Vonis 3 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider kurungan 3 bulan itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa.

 Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Dwijono dengan pidana 4 tahun penjara. Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ. Foto: Agung Pambudhy

BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Progres Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Kapan Rampung?

3. Yang memberatkan dan yang meringankan vonis

Hakim menyebut, hal memberatkan vonis Djoko adalah perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sementara hal meringankan vonis adalah Djoko mengaku bersalah dan menyesal terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta bersikap sopan selama di persidangan. 

Hal meringankan lainnya adalah Djoko merupakan tulang punggung dalam keluarganya, belum pernah dihukum. Lalu, hasil pengerjaan berupa jalan Tol MBZ sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dan kenyataannya telah dapat mengurangi kemacetan lalu lintas.

BACA JUGA:Breaking News - Oknum Sekcam di Bengkulu Utara Terjaring OTT Polres Bengkulu Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: