Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh! Ida Dayak Bikin Mantan Menkes Berlinang Air Mata

Heboh! Ida Dayak Bikin Mantan Menkes Berlinang Air Mata

Sosok Ida Dayak yang akhir ini menjadi sorotan publik--

Bahkan menariknya lagi, Ibu Ida Dayak tidak menerima sewa alias cuma-cuma.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Bengkulu Deportasi 1 WNA Asal China, Ini Penyebabnya

Siapa saja boleh datang untuk berobat, semua gratis tidak dipungut biaya. Pasien hanya ditawarkan sejenis minyak hasil racikannya seharga Rp50 ribu per botol.

Harga yang sangat dianggap wajar oleh banyak pasien. Maka wajar saja banyak warganet yang penasaran dengan Ibu Ida Dayak itu.

Sebelum terkenal wanita berumur 51 tahun ini  rupanya melakukan pengobatan dengan berkeliling dari pasar ke pasar layaknya penjual obat.

Bahkan, ia pernah keliling melakukan Pengobatan hingga ke sejumlah pulau, mulai dari Papua, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatera.

Setiap dirinya datang banyak warga sekitar yang menghampirinya untuk meminta kesembuhan.

Dalam prosesnya penyembuhan penyakit pasien, Ida Dayak diketahui punya ritual menari lalu mengurut dengan dioleskan minyak berwarna merah yang diberi nama Ida Dayak Minyak Bintang,

Bahkan ajaibnya, hanya sekali urut berbagai penyakit disebutkan bisa langsung sembuh. Pasien yang tadinya tidak mampu berjalan akhirnya bisa berjalan lagi.

BACA JUGA:Jangan Lupa Cek 11 Komponen Kendaraan Ini Sebelum Mudik Lebaran

Kendati punya ritual, Ida Dayak mengaku tetap melibatkan kuasa Tuhan dalam proses menyembuhkan pasien.

Hal itu dibuktikan dengan dirinya yang selalu melafalkan kalimat tauhid Lailahaillallah dan kalimat basmalah ketika mulai melakukan pengobatan.

Dengan mengucapkan kalimat itu, Ibu Ida Dayak menunjukkan bahwa kesembuhan berasal dari Allah SWT.

BACA JUGA:Penting Bagi Perangkat Desa Mengantongi NIPD, Berikut Penjelasan Lengkap Tentang NIPD

Tak ayal jika pasiennya pun datang dari mana saja dan banyak warga yang kini mencari keberadaan Ida Dayak agar bisa mendapatkan kesembuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: