Kronologis 2 Wanita PL Diceburkan ke Laut dan Mau Ditelanjangi
Foto Ilustrasi--
BACA JUGA:2 Remaja Kepergok Maling Ayam, Dikejar Massa dan Ini Akibatnya
Kafe tersebut, menurut Dailipal telah menyediakan room untuk karaoke beserta pekerja wanita yang bertugas memandu lagu. Padahal, dalam izin yang dikeluarkan untuk kafe itu, room untuk karaoke tidak termasuk yang diizinkan. Termasuk mempekerjakan PL.
“Kafe-kafe secara umum atau yang menyediakan hiburan karaoke, room, hingga pemandu lagu itu tidak ada satu pun yang memiliki izin. Untuk mereka-mereka itu kami terus berupaya melakukan penertiban melalui razia dan patroli," ujar Dailipal.
BACA JUGA:Penting Dimiliki, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak
Seperti dijelaskan kepada wartawan, Dailipal mengatakan bahwa kafe itu awalnya tidak menyediakan room karaoke dan pemandu lagu. Dia mengaku baru tahu bahwa layanan itu tersedia di kafe itu setelah adanya peristiwa main hakim sendiri terhadap kedua pemandu lagu.
“Dulu kafe ini tidak pakai room dan perempuan pemandu. Hanya karaoke lepas saja. Karena Covid-19 dulu, kami tidak melakukan cek lagi ke sana. Tahu-tahu terbongkar ternyata sudah ada room karaoke," katanya.
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumsel Barat Apa Kabarnya? Kalau Terbentuk Lebih Luas dari Bengkulu dan Babel
Meski demikian, Dailipal menyayangkan warga setempat yang sampai main hakim sendiri. Padahal seharusnya hal itu tidak perlu terjadi bila warga berinisiatif untuk melaporkan praktik meresahkan kafe itu kepada pihak berwajib. Dia mengatakan peristiwa serupa tak boleh terjadi lagi.
“Saya rasa yang terjadi malam itu mereka mencegah. Tapi kami sayangkan caranya tidak pas, tidak elegan. Bagaimana pun mereka (pemandu karaoke) ini manusia,” ujarnya.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: