Iklan dempo dalam berita

Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024

Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024

Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024--foto: rbtv.disway.id

- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.

- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.

- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)

- Administrasi pelayanan.

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.

- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).

- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.

- Rehabilitasi medis.

- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.

- Pelayanan kedokteran forensik klinis.

- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: