Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024
Catat! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Periode Agustus 2024--foto: rbtv.disway.id
- Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis.
- Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit)
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
- Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
- Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
- Pelayanan kedokteran forensik klinis.
- Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal setelah rawat inap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: