CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja
CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja--
BACA JUGA:Heboh! Ida Dayak Bikin Mantan Menkes Berlinang Air Mata
Selanjutnya pada ayat (3) ditetapkan, denda yang dikenakan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/ buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal (11), Untuk perusahaan yang tidak membayar THR, dalam Permenaker itu menetapkan adanya sanksi administratif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan.
Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis,
2. Pembatasan kegiatan usaha,
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi,
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: