Iklan RBTV Dalam Berita

CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja

CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja

CATAT, Kegiatan Perusahaan Bisa Dibekukan Jika Lalai Bayar THR Pekerja--

BACA JUGA:Layanan SIM Diliburkan, Bagaimana jika Masa Aktif SIM Berakhir saat Layanan SIM Libur?

 

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 telah ditetapkan, ketentuan soal denda dan sanksi administratif sebagaimana tercantum pada Bab IV pasal 10 ayat (1) Permenaker tersebut yang berbunyi;

 

BACA JUGA:Lagi Hamil 5 Bulan Ibu Muda di Ilir Talo Nekat Tenggak Racun Rumput

 

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar."

 

BACA JUGA:Viral, Ida Dayak Populerkan Lagu Judulnya Malihi, Kisah Merana Ditinggal Kekasih Pilih Orang Kaya

 

Ditegaskan, "Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar

THR Keagamaan kepada pekerja/buruh."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: