Penyebab 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Beri Peringatan Tegas Kepada Semua Personel
Penyebab 2 Anggota Polres Sinjai Dipecat Tidak Hormat--
"Pelaksanaan upacara PTDH digelar berdasarkan surat keputusan Kapolda Sulsel nomor: Kep/427/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Bripka Jahuri dan surat keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Brigpol Jusnadi," sambung Harry.
BACA JUGA:Ada Oknum Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur Sampai Muntah Darah, Begini Kronologinya
Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang panjang dan teliti, mempertimbangkan berbagai aspek termasuk dampak dari ketidakhadiran mereka terhadap pelayanan kepolisian dan kepercayaan masyarakat.
PTDH dilakukan dengan pencoretan foto, yang berarti penghapusan nama mereka dari daftar personel pada institusi kepolisian.
Ini adalah langkah yang sangat serius dan merupakan pesan kuat kepada seluruh anggota kepolisian tentang pentingnya tanggung jawab dan kedisiplinan.
BACA JUGA:Waw, Ini Mobil Mitsubishi Terlaris Selama GIIAS 2024, Distributor Terima Total 3.353 SPK
Dalam kesempatan tersebut, Harry juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh anggota Polres Sinjai.
Dia menekankan bahwa pelanggaran disiplin seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan.
"Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Legenda dan Asal Usul Pulau Samosir yang Penuh dengan Misteri
Harry berharap bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas mereka.
Dia menegaskan bahwa ketidakdisiplinan tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian secara keseluruhan.
Keputusan PTDH terhadap Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi ini juga menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian harus mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: