Iklan dempo dalam berita

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Beserta Jadwalnya, Cek Aturan Terbarunya!

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Beserta Jadwalnya, Cek Aturan Terbarunya!

Rincian Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK beserta jadwalnya, cek aturan terbarunya. 

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan segera dibuka. 

BACA JUGA:Bahaya, Ini 7 Efek Perempuan Terlalu Sering Minum Kopi, Nomor 5 Belum Banyak yang Tahu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai pada bulan Agustus 2024. Proses seleksi akan dilakukan dengan ketat dan transparan untuk memastikan hanya kandidat berkualitas yang terpilih.

Jelang pembukaan masa pendaftaran, mengetahui aturan terbaru mengenai syarat CPNS 2024 dan PPPK sangat penting.

Aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak syaratnya di sini.

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Paspor Anak Berusia 6 Tahun Ini Ditolak Lantaran Namanya ada di Serial Game of Thrones

Syarat CPNS 2024 dan PPPK di PermenPANRB No 6 Tahun 2024

Berikut rincian syarat pendaftaran cpns dan PPPK 2024 :

1. Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: