Iklan RBTV Dalam Berita

Mengulang Sejarah 56 Tahun Lalu, Ini Dasar Hukum Penyerah Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Oleh BPIP

Mengulang Sejarah 56 Tahun Lalu, Ini Dasar Hukum Penyerah Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Oleh BPIP

Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP--

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali mengulang tradisi yang sempat terhenti 56 Tahun, yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka jelang HUT Ke-79 RI.

Prosesi ini terakhir dilakukan di era Presiden Soeharto pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA:Moge Murah Benda Napoleon Bob 250 yang Menggoda, Intip Spesifikasi dan Harganya

Seperti diketahui, sejak tahun 1969, bendera yang dikibarkan di Istana Kepresidenan bukanlah bendera pusaka yang dikibarkan pada 17 Agustus 1945, melainkan duplikatnya.

Bendera pusaka telah dipensiunkan untuk menjaga ketahanannnya sebagai benda sejarah.


Dasar Hukum Penyerah Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Oleh BPIP--

BACA JUGA:Ini Moge Kawasaki Termurah yang Dijual di Indonesia, Bukan Termasuk Keluarga Ninja

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan, dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih.

Menurutnya, prosesi merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," kata Yudian saat penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin, (5/8).

BACA JUGA:Tanda-tanda Kiamat Sudah Dekat, Apakah Perang Israel dan Arab Tanda Kiamat?

Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.


Dasar Hukum Penyerah Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih Oleh BPIP--

Akan tetapi, apabila di kemudian hari bendera itu rusak sebelum waktu 10 tahun, bendera Pusaka yang rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

"Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

BACA JUGA:Moge Murah Royal Enfield Saingi Harley Davidson Diluncurkan, Harga 46 Jutaan

Sebagai informasi, Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta Utara.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Megawati dengan menyerahkan duplikat bendera pusaka merah putih kepada 21 Kepala Daerah.

Prosesi penyerahan bendera pusaka itu juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno. Selain itu, 76 Anggota Paskibraka yang bertugas di IKN dari 38 Provinsi turut mendampingi prosesi penyerahan tersebut.

 

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: