Iklan dempo dalam berita

Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia, Pertimbangkan Sebelum Membeli

Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia, Pertimbangkan Sebelum Membeli

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia--

Selain menguntungkan penggunanya, mobil listrik juga baik untuk lingkungan. Pasalnya, kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang sehingga mengurangi polusi udara, terutama di perkotaan. Hal ini berbeda dengan mobil konvensional yang mengeluarkan sisa pembakaran dari bahan bakar minyak.

2. Hemat biaya bahan bakar

Salah satu kelebihan mobil listrik yaitu hemat biaya bahan bakar. Mobil listrik mengkonversi dua per tiga energi listrik menjadi energi mekanik. Angka ini lebih tinggi dibandingkan penggunaan mobil konvensional yang mengubah kurang dari sepertiga bahan bakar sebagai penggerak.

BACA JUGA:Asyik, Ada Promo Tiket Masuk TMII Agustus 2024! Begini Cara Beli Tiketnya

3. Minim perawatan

Selanjutnya, perawatan mobil listrik dinilai lebih irit di kantong. Karena punya mekanikal yang berbeda dengan mobil konvensional, komponen mobil listrik tidak harus dirawat secara rutin.

Meski tidak membutuhkan perawatan ekstra, mesin mobil listrik lebih halus, tidak berisik, lebih cepat, dan lebih responsif daripada mobil konvensional.

4. Pengisian daya mudah

Sesuai namanya, mobil listrik beroperasi berkat motor yang memanfaatkan listrik dari baterai isi ulang. Untuk mengisi daya, kamu perlu menghubungkan baterai ke jaringan listrik eksternal.

Biaya pengisian daya tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga BBM mobil konvensional. Sebagai perbandingan, biaya isi ulang baterai Tesla Model X untuk menempuh 350 km yaitu Rp130 ribu–Rp150 ribu. Mobil konvensional justru membutuhkan setidaknya Rp500 ribu untuk jarak yang sama.
Poin plus lainnya, pengisian energi mobil listrik dapat dilakukan di rumah. Jadi, kamu tak perlu repot antre.

5. Bebas ganjil genap

Mobil listrik bebas melaju di jalanan DKI Jakarta karena tidak terikat aturan ganjil genap. Aturan ini tertulis dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 dan Perubahan atas Peraturan Gubernur No. 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dan Sistem Ganjil Genap.

BACA JUGA:Promo Cimory Dairyland Puncak Agustus 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kekurangan mobil listrik

Di samping keunggulan, mobil listrik tentunya juga punya kekurangan seperti yang dijelaskan di bawah ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: