Iklan RBTV Dalam Berita

Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia, Pertimbangkan Sebelum Membeli

Intip Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia, Pertimbangkan Sebelum Membeli

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik di Indonesia--

Sebaliknya, mobil konvensional rata-rata melalui 482.803 km ketika tangki bensin terisi penuh.
Itulah kelebihan dan kekurangan mobil listrik yang mulai banyak dipilih sebagai tunggangan harian. Memiliki kendaraan listrik merupakan langkah positif untuk mengurangi penggunaan bahan bakar fosil dan menciptakan lingkungan yang bersih.

BACA JUGA:Asyik, Ada Promo Tiket Masuk TMII Agustus 2024! Begini Cara Beli Tiketnya

Informasi Tambahan

Sebagai informasi, tambahan simak 4 tips memilih mobil listrik yang tepat sesuai kebutuhan:

1. Tentukan anggaran

Jangan lupa untuk memperhitungkan total biaya, termasuk harga pembelian, peralatan pengisian daya, dan penghematan jangka panjang pada bahan bakar dan pemeliharaan kendaraan.

Jika rutin bepergian dalam zona emisi berbayar seperti Ultra Low Emission Zone (ULEZ) di London atau Clean Air Zones (CAZ) di berbagai kota, mengendarai kendaraan listrik adalah pilihan yang sangat tepat.

2. Nilai kebiasaan mengemudi dan pertimbangkan jangkauan

Kenali kebiasaan berkendara harian sangat penting dalam memilih kendaraan listrik yang tepat. Pertimbangkan jarak tempuh dan situasi perjalanan harian, seperti perjalanan di perkotaan ataupun pedesaan.

Kebanyakan kendaraan listrik modern memiliki jangkauan yang cukup untuk menempuh rata-rata perjalanan, tetapi harus dipastikan bahwa tipe yang akan dipilih sesuai dengan cara berkendara masing-masing.

BACA JUGA:Promo Cimory Dairyland Puncak Agustus 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

3. Riset terkait opsi pengisian daya

Periksa ketersediaan infrastruktur pengisian daya di area dan di sepanjang rute rutin, serta nilai kesesuaian rumah untuk pengisian daya.

Pengisian daya di rumah dapat membuat kendaraan listrik jauh lebih terjangkau, karena penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4. Pertimbangkan nilai jual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: