Iklan RBTV Dalam Berita

Blokir Jalan Dibuka, 5 Nelayan Trawl Bakal Diproses Hukum

Blokir Jalan Dibuka, 5 Nelayan Trawl Bakal Diproses Hukum

Blokir Jalan Dibuka, 5 Nelayan Trawl Bakal Diproses Hukum--

Sementara itu, Ketua ANTB Bengkulu Utara, pihaknya telah mengamankan barang buki kapal trawl dan alat tangkapnya sebagai barang bukti.

"Semuanya sudah kita tahan sebagai barang bukti. Proses hukumnya kita serahkan ke kepolisian," sampai Rusman.

BACA JUGA:Misteri Gunung Patah Bengkulu-Sumsel, Ada Pohon Panjang Umur dan Suku Unik?

Diketahui konflik antar nelayan tradisional dan nelayan trawl ini sudah terjadi sejak lebih dari 25 tahun lamanya. 

Konflik terulang ketika nelayan tradisional mendapati nelayan trawl melakukan aktvitas tangkap ikan di wilayah yang dlarang, yakni radius 2 mil dari pesisir pantai.

BACA JUGA:Ida Dayak Sembuhkan Seketika Pemuda Bisu dan Lumpuh, Ribuan Orang Ingin Berobat karena Makin Percaya

Akibatnya, tangkapan ikan oleh nelayan tradisional menjadi berkurang yang merupakan dampak dari aktivitas nelayan trawl.

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: