Iklan dempo dalam berita

Jam Kerja ASN Terbaru: Dilarang Kerja Hari Sabtu, Kerja bisa Lebih Fleksibel

Jam Kerja ASN Terbaru: Dilarang Kerja Hari Sabtu, Kerja bisa Lebih Fleksibel

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang jam kerja ASN--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpres ini ditetapkan 12 April 2023 lalu.

Ada banyak hal yang diatur dalam peraturan ini, seperti dalam Pasal 4 diatur jam kerja pegawai ASN harus selama 37,5 jam lima hari dalam seminggu. Mulai dari hari Senin hingga Jumat. 

BACA JUGA:Gaji Kades Dibayar Tiga Bulan, Pencairan Tunjangan TPP ASN Kepahiang Ditunda

Untuk jam istirahat, pada hari Senin hingga Kamis selama 60 menit. Sementara khusus hari Jumat selama 90 menit.

Dengan Peraturan Presiden ini, instansi pemerintah yang sebelumnya menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam 1 minggu diminta menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diundangkan.

BACA JUGA:PPDB 2023 Anak Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Penegasannya tertuang dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan jika hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 minggu.

“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat,” bunyi pasal 3 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Menariknya lagi, Perpres ini memberikan ruang dalam pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Meliputi fleksibel secara lokasi atau secara waktu.

BACA JUGA:Blokir Jalan Dibuka, 5 Nelayan Trawl Bakal Diproses Hukum

“Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel,” tertulis dalam Pasal 8.

Namun teknisnya pimpinan instansi yang akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibilitas ini.

Lebih lanjut, mengenai tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel, termasuk jenis pekerjaannya juga akan diatur dengan Peraturan Menteri.

BACA JUGA:Masa Aktif SIM Habis Tanggal Ini, Anda Tidak Bisa Perpanjang Tepat Waktu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: