Iklan RBTV Dalam Berita

Terekam CCTV, Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh ke Anak Remaja, Ini Tampang Pelakunya

Terekam CCTV, Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh ke Anak Remaja, Ini Tampang Pelakunya

Tampang Pelaku Begal Bokong Anak Remaja --

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di bedeng proyek yang ada di Jalan Darmawangsa Kampial," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Sukadi mengungkapkan, penangkapan MFEM berawal dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Ada juga keterangan saksi yang jadi petunjuk untuk melacak pelaku.

Dari petunjuk tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan terhadap hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya dapat mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Berdasarkan hasil analisis, identitas terduga pelaku berhasil diidentifikasi," kata Sukadi.

BACA JUGA:Dugaan Penyebab Si Jago Merah Lahap Habis 2 Rumah Mewah di Semarang

Setelah MFEM tertangkap, polisi langsung menginterogasinya. MFEM mengaku melakukan aksi pelecehan dua kali di hari yang sama dengan korban berbeda.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Tabel KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 500 Juta, Pahami Syarat dan Cara Pengajuannya

Sementara itu, untuk informasi tambahan, pelecehan seksual merupakan tindakan yang merugikan bagi korban. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari tempat kerja, sekolah, hingga di tempat umum. 

Untuk melindungi korban pelecehan seksual, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tindakan pelecehan seksual, salah satunya adalah Pasal 281 KUHP.

Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.

Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

BACA JUGA:Tabel Dana Desa Lengkap se-Provinsi Banten Tahun 2024, Cek Perbandingannya

Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: