Paman Tikam Ponakan, Ternyata Sudah 4 Tahun Merantau Bersama Berkebun Kopi
Istri korban menceritakan peristiwa yang dialami suaminya--
Sementara itu, Charles (50) selaku Pakwo/Pakde korban sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih korban selama hidup sudah cacat pada kakinya, akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.
"Ya mungkin sudah takdirnya, tapi sangat disesalkan kejadian ini terjadi disaat keluarga akan berkumpul bersama untuk menikmati lebaran Idul Fitri ini," ujar Charles.
BACA JUGA:Sepeda Motor Jenis Ini Dilarang Isi BBM Pertalite 2023
Selain itu, tersangka Mi Joyo (38) setelah menyerahkan diri ke Polsek Sukaraja, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Sukaraja, berikut para saksi warga setempat yang turut membantu proses evakuasi korban.
Evakuasi dengan cara ditandu berjalan kaki sejauh 3 jam ke lokasi Talang Pekan Karet Serumpun yang merupakan komplek pemukiman para petani kopi asal Bengkulu Selatan.
Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo dan Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan kasus ini murni pembunuhan yang dilatarbelakangi sakit hati tersangka terhadap korban.
BACA JUGA:PPPK Kini Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini 5 Tunjangan Lain untuk PPPK 2023
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Gaji dan Tunjangan PPPK 2023, Golongan I Dapat Rp 2.686.200 Apalagi Golongan XVII
"Iya untuk pasal yang kita kenakan pasal 338 KUHP, subsider 354 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara," tegas Iptu. Frengki Sirait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: