Merdeka! Pegadaian Beri Promo ‘Gadai Bebas Bunga’ untuk Meriahkan HUT RI ke-79, Ini Masa Periodenya
Promo gadai bebas bunga by Pegadaian--ist
BACA JUGA:Bahaya! 8 Makanan Ini Dapat Menjadi Pemicu Kanker Otak, Nomor 7 Paling Sering Dikonsumsi
Pada tahun 1990, dari bentuk badan hukum "PERJAN" beralih ke "PERUM" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.
Pada tahun 2012, badan hukum kemudian berubah dari "PERUM" ke "PERSERO" pada tanggal 1 April 2012, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011.
Selang beberapa waktu lamanya, tahun 2021 kemudian badan hukum berubah dari "PERSERO" ke "PERSEROAN TERBATAS" berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.
Produk dan Layanan PT Pegadaian
Produk dan layanan PT Pegadaian adalah Pinjaman Gadai yang terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya:
1. Pegadaian Gadai Emas, adalah bentuk pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah, untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas maupun perhiasan.
2. Gadai Non Emas, merupakan salah satu pemberian kredit dengan sistem gadai, yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Adapun jaminannya berupa barang non emas seperti gawai, elektronik atau barang rumah tangga lainnya.
3. Gadai Kendaraan, adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan kendaraan bermotor.
4. Gadai Tabungan Emas, merupakan sistem gadai dengan agunan berupa emas titipan milik nasabah, artinya tabungan emas dari Pegadaian yang dimiliki oleh nasabah bisa digadaikan.
5. Gadai Angsuran Emas, adalah kredit sistem gadai kepada semua golongan nasabah untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif menggunakan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan dengan sistem pembayaran angsuran bulanan.
6. Gadai Efek, adalah layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat.
7. Gadai Emas Syariah, ialah pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah, untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emasdan berlian yang terikat emas.
8. Gadai Non Emas Syariah, merupakan salah satu produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan berupa gawai, elektronik atau barang rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: