Polda Bengkulu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Pengakuannya Beli dari Terpidana di Lapas
Polda Bengkulu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika--
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 144 ayat 1 junto, pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp10 Miliar.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: