Tidak Hanya BBM! Mahalnya Harga Tiket Pesawat Ternyata juga Disebabkan Hal Berikut
Harga tiket pesawat terbaru--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak hanya BBM! Mahalnya harga tiket pesawat ternyata juga disebabkan hal berikut.
Belakangan ini, harga tiket pesawat mengalami lonjakan yang signifikan, membuat banyak orang bertanya-tanya mengapa harga tiket pesawat menjadi begitu mahal. Apa sebenarnya yang menyebabkan harga tiket pesawat meningkat drastis?
Ketika membahas mengenai penyebab harga tiket yang mahal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang mendorong harga tiket pesawat adalah tingginya biaya bahan bakar minyak (BBM), terutama avtur.
Menanggapi hal ini, PT Pertamina (Persero) memberikan penjelasan terkait pernyataan dari KPPU.
BACA JUGA:Harga BBM Naik Lagi per 10 Agustus 2024, Ini Daftar Harganya, Cek di Daerahmu
Menurut PT Pertamina, harga avtur tidak hanya ditentukan oleh satu faktor tunggal seperti harga minyak mentah dunia.
Ada berbagai faktor lain yang juga mempengaruhi, termasuk faktor geografis yang menambah kompleksitas dalam menentukan harga avtur di Indonesia.
BACA JUGA:Sumpah Pocong Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Ini Hukumnya Menurut Khalid Basalamah
"Harga jual avtur tidak hanya ditentukan dari harga minyak mentahnya saja, namun juga dari kompleksitas penyaluran," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Ia menjelaskan bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam penyaluran avtur ke seluruh bandara, terutama yang berada di daerah terpencil.
"Security of supply menjadi hal yang perlu dipastikan, mengingat penyaluran avtur ke seluruh bandara hingga ke bandara perintis merupakan tantangan tersendiri," tambahnya.
Tantangan ini membuat penyaluran avtur menjadi lebih rumit dan berbiaya tinggi, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap harga tiket pesawat.
BACA JUGA:Asal-Usul dan Sejarah Sumpah Pocong, Siapa yang Pertama Kali Melakukan?
Meski demikian, Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga berupaya secara konsisten menjaga nilai compliance yang mengacu pada Kepmen ESDM No. 17 K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: