Di Daerah Ini Ada Seorang Bapak Kos yang Hobi Makan Kucing, Katanya Untuk Obati Diabetes
Di Daerah Ini Ada Seorang Bapak Kos yang Hobi Makan Kucing, Katanya Untuk Obati Diabetes--Foto: ist
4. Bapak Kos Ngaku Sudah Berkali-kali Makan Kucing
Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo mengatakan, pelaku NY sudah mengakui perbuatannya dan tidak membantah tuduhan tersebut. Bahkan disebutkan ada 10 kucing yang telah disantapnya.
“Kami sudah klarifikasi lisan, yang bersangkutan mengakui telah berulangkali mengonsumsi daging kucing,” kata Kapolsek.
NY berdalih mengonsumsi daging kucing untuk menurunkan kadar gula dalam darahnya karena mengidap sakit diabetes.
5. Motif Masih Diselidiki
Terkait kasus viral ini, Polrestabes Semarang telah olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Penyelidikan ini untuk mengungkap motif sebenarnya dari NY mengonsumsi daging kucing. Bahkan untuk kepentingan penyelidikan, saat ini NY ditahan guna kepentingan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kata Ustadz Khalid Basalamah, Jangan Pelihara Kucing dalam Rumah, Ini Alasan dan Hukumnya
Hukum Makan Kucing Dalam Islam
Dalam pandangan Islam, mengonsumsi daging kucing dianggap tidak sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai yang ada. Kucing, sebagai hewan peliharaan yang sering dijaga dan dirawat dengan penuh kasih sayang, memiliki tempat khusus dalam hubungan manusia-hewan.
Prinsip Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap hewan, dan kucing sering kali dianggap sebagai teman yang harus dihargai.
Selain itu, tradisi dan ajaran Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan konsumsi daging kucing. Kucing lebih dikenal sebagai hewan yang diberi perlakuan baik dan dijaga kesejahteraannya.
Mengutip Bincangsyariah.com, dalam sebuah riwayat hadis dari Jabir yang pernah mendengar Rasulullah SAW melarang memakan daging kucing dan mengharamkan keuntungan dari jual beli daging kucing. (HR al-Tirmidzi, Abu Daud, dan lainnya).
BACA JUGA:Viral Anak Seleb Tiktok Cici Chania, Pemilik Kucing Pororo Dianiaya ART, Begini Kronologinya
Syekh al-Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma‘bud menjelaskan bahwa kucing liar maupun kucing rumahan itu haram dikonsumsi. Terlebih lagi, menurutnya, kucing itu mempunyai taring. Hewan yang bertaring untuk memangsa pada dasarnya haram dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: