Heboh, 2 Kelompok Pelajar Lakukan Aksi Tawuran, Ditindak Polisi
2 Kelompok Pelajar Lakukan Aksi Tawuran--
Pihak berwenang memiliki landasan hukum yang jelas dalam menindak pelaku tawuran, terutama yang menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan KUHP Pasal 358, pelaku tawuran yang mengakibatkan luka berat dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Jika aksi tawuran tersebut menyebabkan kematian, hukuman penjara yang dapat dijatuhkan mencapai 4 tahun. Sementara itu, pelaku yang terbukti membawa senjata tajam dalam tawuran dapat dikenai hukuman penjara paling lama 10 tahun.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Moge Kawasaki ZX636, DP Cuma 10 Persen, Segini Cicilan Tiap Bulannya
Tidak hanya sanksi hukum, pelajar yang terlibat dalam tawuran juga bisa mendapatkan sanksi dari pihak sekolah. Sanksi ini bisa berupa skorsing, pencabutan hak mengikuti ujian, hingga dikeluarkan dari sekolah.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendisiplinkan pelajar dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak sekolah juga diharapkan lebih proaktif dalam mengedukasi siswanya tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga perdamaian di lingkungan sekolah.
Semoga dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian, sekolah, dan masyarakat, aksi tawuran pelajar dapat diminimalisir, dan lingkungan pendidikan di Indonesia bisa menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: