Pendaftaran Dibuka Agustus Ini, Simak Passing Grade CPNS 2024
Informasi CPNS 2024--
Passing Grade CPNS 2024
Sementara itu, ada informasi seputar passing grade atau ambang batas CPNS 2024 yang perlu untuk diketahui oleh calon pelamar.
Masih merujuk dari materi yang disampaikan dalam laman resmi KemenPAN-RB, passing grade CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Tepatnya pada poin kedua belas yang berisikan penetapan nilai ambang batas. Berikut rinciannya:
- 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU)
- 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
BACA JUGA:Selain Korban KDRT Suami, Rumah Tangga Selebgram Cut Nabila juga Dibumbui Perselingkuhan, Siapa Selingkuh?
Jumlah Soal CPNS 2024
Kemudian terdapat rincian jumlah soal yang akan muncul dalam SKD. Hal tersebut juga dijelaskan dalam peraturan sebelumnya, tepatnya di dalam poin keenam. Isi dari poin keenam menjelaskan jumlah soal CPNS 2024 sebanyak 110 butir soal dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal
BACA JUGA:Daftar 8 Moge Murah Harga Rp 40 Jutaan, Desain Unik dan Keren
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Terkait dengan syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya di dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: