Iklan RBTV Dalam Berita

Viral Pasien BPJS Penderita Kista Memaksa Masuk IGD tapi Ditolak Pegawai RS, Cek Bagaimana Aturannya!

Viral Pasien BPJS Penderita Kista Memaksa Masuk IGD tapi Ditolak Pegawai RS, Cek Bagaimana Aturannya!

Viral penderita kista minta dirawat di IGD--

Setelah diperiksa dan dinyatakan memerlukan layanan IGD, peserta akan menerima penanganan yang diperlukan.

4. Menandatangani Bukti Layanan

Setelah selesai mendapatkan layanan, peserta diminta untuk menandatangani lembar bukti pelayanan yang telah disediakan oleh rumah sakit.

Jika dalam proses tersebut peserta mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk membantu. 

BACA JUGA:Oppo A58 5G Resmi Meluncur, Hp dengan Layar 120 Hz yang Responsif

Peserta dapat menghubungi BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) yang bertugas di rumah sakit. Nomor kontak BPJS SATU biasanya tertera di rumah sakit sehingga peserta dapat dengan mudah mengaksesnya.

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui beberapa cara lainnya seperti chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui care center 165 yang selalu siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan.

Apakah Kista Termasuk dalam Kriteria Gawat Darurat?

Pertanyaan utama yang muncul setelah viralnya video tersebut adalah apakah kista termasuk dalam kondisi yang memenuhi syarat sebagai keadaan gawat darurat. 

Berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permen Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kista pada umumnya tidak dianggap sebagai kondisi gawat darurat kecuali jika telah menyebabkan komplikasi serius seperti pecahnya kista yang bisa mengakibatkan pendarahan hebat, nyeri tak tertahankan, atau infeksi yang mengancam jiwa.

BACA JUGA:Larangan Paskibraka 2024 Pakai Jilbab, Gubernur Bengkulu: Kebijakan Diskriminatif

Namun, dalam banyak kasus, kista biasanya membutuhkan penanganan medis yang terjadwal dan bukan merupakan keadaan darurat yang memerlukan tindakan segera di IGD. 

Itulah sebabnya, dokter di IGD mungkin tidak segera memberikan perawatan intensif jika kondisi pasien tidak memenuhi kriteria tersebut.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui kapan harus ke IGD dan kapan harus mendapatkan rujukan dari FKTP. 

BACA JUGA:Ini Dosa Wanita Muslim yang Tidak Berhijab, Kekal di Neraka dan Tidak Mencium Bau Surga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: