Benarkah Dosa Anak Perempuan Tidak Berhijab Ditanggung Orang Tua? Ini Penjelasannya
Benarkah Dosa Anak Perempuan Tidak Berhijab Ditanggung Orang Tua? Ini Penjelasannya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Benarkah dosa anak perempuan tidak berhijab ditanggung orang tua? Berikut penjelasannya.
Dalam Islam, hijab atau jilbab bagi perempuan muslimah adalah perintah Allah SWT untuk menutup auratnya, jadi menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Hijab atau jilbab adalah bagian dari identitas seorang perempuan muslim. Memakai jilbab bagi perempuan termasuk bagian dari perintah Allah SWT untuk menutup aurat bagi kaum perempuan.
BACA JUGA:Ini Dosa Wanita Muslim yang Tidak Berhijab, Kekal di Neraka dan Tidak Mencium Bau Surga
Selain dosanya akan menjadi penghuni kekal di nereka, perempuan yang tidak berhijab ini, harus siap dengan konsekuensi yang kelak akan didapatkan yakni mempunyai punuk onta dan juga akan dicambuk dengan bentuk cambuk seperti ekor sapi.
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
“Ada dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan didapati dari sekian dan sekian [perjalanan 500 th]. [HR. Muslim, Ahmad dan Imam Malik 1421].
BACA JUGA:Muslimah Wajib Tahu, Begini Aturan Menggunakan Hijab yang Benar dalam Islam
Dalil Al-Quran tentang Perintah Hijab atau Jilbab
Para ulama sudah bersepakat jika hijab merupakan kewajiban wanita dalam Islam dan hukumnya adalah wajib berdasarkan Al Quran dan juga Sunnah.
1. Surat A1-Ahzab: 59
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istriistri orang-orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ketubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
BACA JUGA:Ketentuan Wanita Berhijab dalam Islam, Ini Bedanya Hijab dengan Jilbab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: