Iklan dempo dalam berita

Hemat Rp 7 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 2024, Simak Cara Daftarnya

Hemat Rp 7 Juta, Ini Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 2024, Simak Cara Daftarnya

Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hemat Rp 7 juta, ini syarat dapat subsidi motor listrik 2024, simak cara daftarnya.

Bagi masyarakat yang berminat membeli motor listrik, di tahun 2024 ini akan mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.

BACA JUGA:Ini Identitas Warga Kota Bengkulu yang Mengalami Kecelakaan di Pariaman, Ada 2 Orang Meninggal Dunia

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik. Lalu, apa saja syarat dan caranya? Simak penjelasannya di bawah ini.

BACA JUGA:BRI Peduli, Bangun Jembatan Gantung untuk Tingkatkan Mobilitas dan Ekonomi Warga

Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu:

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menggantikan Permenperin 6/2023 dengan Permenperin 21/2023. Peraturan baru ini membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi motor listrik.

Sebelumnya, dalam Permenperin 6/2023, program subsidi ini hanya berlaku untuk penerima program KUR, bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 VA. Namun, dengan perubahan peraturan ini, cakupan penerima manfaat diperluas.

BACA JUGA:Ini 6 Persyaratan Administrasi CPNS 2024, Kurang 1 Bisa Dipastikan Tidak Lulus

Adapun syarat-syarat subsidi motor listrik berdasarkan Permenperin 21/2023:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 17 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: