Orang yang Meninggal Dunia Wajib Bayar Zakat Fitrah, Ketentuannya Seperti Ini
Ketentuan bayar zakat fitrah yang harus kita ketahui--
REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM – Ada beberapa hal dalam ketentuan membayar zakat fitrah yang perlu kita ketahui.
Tidak hanya jumlah zakat yang harus dibayar, niat serta orang yang berhak menerima zakat, namun ada ketentuan lain yang penting untuk diketahui.
Seperti ketentuan orang yang sudah meninggal dunia, namun tetap diwajibkan membayar zakat.
Dijelaskan Kepala Kantor Kemenag Rejang Lebong, Lukman, ada ketentuan sehingga orang yang telah meninggal dunia namun tetap diwajibkan membayar zakat fitrah. Ketentuan tersebut, berdasarkan waktu orang itu meninggal dunia.
“Orang yang meninggal dunia setelah matahari terbenam di akhir ramadhan, tetap harus membayar zakat fitrah,” jelas Lukman.
BACA JUGA:Berikut Besaran Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu dan Ketentuannya
Lukman menlanjutkan, selain orang yang telah meninggal dunia, bayi yang baru lahir sebelum terbenam matahari diakhir ramadhan juga diwajibkan membayar zakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: